Aturan etika akuntan publik diatur dalam

Jawaban dari pertanyaan aturan etika akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.

Lalu muncul pertanyaan apa itu Kode Etik Akuntan Indonesia? Temukan jawabannya pada artikel dibawah ini.

Apa itu Kode Etik Akuntan Indonesia?

Kode Etik Akuntan Indonesia (KEAI) merupakan adopsi penuh atas Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC).

Daftar Kode Etik Akuntan Indonesia

Pada dasarnya, etika profesi akuntansi berkaitan dengan prinsip-prinsip umum seperti kejujuran, kejujuran dan moralitas. Kode Etik ini merupakan seperangkat aturan khusus yang ditetapkan oleh Chartered Accountant Regulatory Authority. Beberapa aturan yang dibuat oleh institusi di seluruh dunia bersifat unik, tetapi sebagian besar bersifat universal.

Berikut adalah beberapa kode etik yang harus diikuti dan dimiliki oleh akuntan profesional.

Kerahasiaan

CPA harus dapat menghormati kerahasiaan informasi keuangan yang dipegang oleh klien dalam perilaku profesional mereka. Selain itu, Anda tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa otorisasi yang tepat, kecuali jika Anda memiliki hak atau kewajiban hukum untuk melakukannya. Prinsip kerahasiaan ini meningkatkan kredibilitas akuntan dengan mencegah penyalahgunaan informasi strategis yang penting.

Independen

Independen merupakan salah satu nilai etika utama dalam profesi akuntansi, khususnya bagi CPA. Auditor independen tidak terkait dengan klien yang bekerja dengan mereka. Artinya, entitas yang diaudit tidak memiliki kepentingan keuangan. Selain itu, mereka juga tidak berafiliasi dengan pihak mana pun yang mungkin berkepentingan atau merugikan hasil ujian atau publikasinya, dan meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukan proses audit dengan integritas dan integritas.

Baca juga:   Jawaban Soal Windows 10 Merupakan Salah Satu Produk Dari

Kompeten

Kompetensi biasanya didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman auditor. Seiring dengan perubahan teknologi, undang-undang, dan peraturan, akuntan harus selalu mengikuti perkembangan dan mendapatkan wawasan terbaru tentang praktik akuntansi terbaik. Ini selalu memastikan bahwa setiap klien menerima layanan profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terbaru.

Objektif

Bersikap objektif berarti mendasarkan laporan keuangan kita pada bukti akurat yang konsisten dengan penelitian dan fakta, bukan hanya opini yang bias. Maksud di balik prinsip ini adalah untuk membuat laporan keuangan yang lebih bermakna yang dapat Anda andalkan saat menilai posisi keuangan dan arus kas perusahaan. Untuk mematuhi prinsip ini, kantor akuntan biasanya membatasi jasa auditor. Hal ini karena dapat membahayakan objektivitas auditor.

Integritas

Integritas adalah elemen fundamental dari profesi akuntansi. Integritas mengharuskan CPA untuk jujur, terus terang, dan terbuka tentang informasi keuangan klien mereka. Auditor harus dapat membatasi penggunaan informasi rahasia tersebut untuk keuntungan pribadi dengan cara menipu atau memanipulasi informasi rahasia tersebut. Selanjutnya, integritas berarti tidak hanya mengikuti aturan, tetapi juga bertindak secara konsisten berdasarkan prinsip-prinsip umum etika profesi.

Aturan etika akuntan publik diatur dalam

Dari penjelasan diatas Kita sudah dapat mengetahui bahwa seorang akutan publik memiliki etika yang diatur berdasarkan Kode Etik Akuntan Indonesia ata yang biasa disebut dengan KEAI.